Kejari Palembang Terima Rp2 Miliar dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya
Editor: Christian Nugroho
|
Rabu , 23 Jul 2025 - 23:19

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yaitu Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto masing-masing Rp1 miliar, Rabu (23/07/2025). -Foto: Ist.-