Kejari Palembang Terima Rp2 Miliar dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yaitu Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto masing-masing Rp1 miliar, Rabu (23/07/2025). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan