Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga Sarat Fee, Ahli Sebut Bangunan Tak Layak

Ahli konstruksi Ir Zainuddin ST MT, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam lanjutan sidang korupsi menjerat Arie Martharedho Cs, Rabu 23 Juli 2025. -Foto: Ist.-
Proyek dilaksanakan oleh CV HK milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra. Dalam penyidikan terungkap bahwa proyek diduga menjadi ajang pembagian fee hingga 20 persen, termasuk 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah, dan 3 persen untuk panitia lelang.
BACA JUGA:Wisatawan Asal Italia Kunjungi Kawasan Danau Ranau
BACA JUGA:PKK OKU Selatan Gelar Rakon 2025, Mantapkan Sinergi untuk Pemberdayaan Keluarga
Fee Proyek Capai Rp606,8 Juta
Arie Martharedho disebut menerima fee proyek dengan total nilai Rp606,8 juta dalam dua kali transfer. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.