Tak Dapat Bayaran Usai Open BO, Wanita di OKU Selatan Larikan Sepeda Motor

DS, warga Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, yang dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik warga Kecamatan Buana Pemaca. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, KORANHOS.COM - Seorang wanita berinisial DS (33), warga Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik pria berinisial A (33), warga Kecamatan Buana Pemaca.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Facebook pada Juni 2025. Dari komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan seksual di kontrakan DS yang berada di wilayah Kecamatan Buay Rawan, tepatnya pada Minggu, 22 Juni 2025.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, Tim Bupati Lakukan Tambal Sulam Jalan Berlubang di Pasar Tengah
BACA JUGA:Lapas Muaradua Siap Terapkan Aturan Baru Pengajuan Grasi, Kini Bisa Online
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH, menyebutkan menurut pengakuan Pelaku, korban sebelumnya telah berjanji akan memberikan bayaran sebesar Rp1 juta sebagai kompensasi atas jasa hubungan seksual (BO).
Namun, setelah hubungan itu terjadi, ternyata korban tidak memenuhi janjinya.
BACA JUGA:63 Guru dan Siswa di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Koding dan AI
BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Komitmen Terus Tingkatkan Sekolah Lansia
“Pelaku merasa kesal dan akhirnya merencanakan balas dendam. Ia meminta korban mengantarnya bertemu keluarganya. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah warung dan meminta korban menunggu,” jelas Iptu Idham Khalid, Jumat (18/7/2025).
Saat korban menunggu, pelaku justru membawa kabur motor milik korban. Setelah ditunggu lama, pelaku tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, DS telah menjual motor tersebut ke wilayah Lampung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta.
BACA JUGA:DPRD dan Bupati Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2024
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.