Eksepsi Ditolak, Afen Bos Sawit Bangka Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Miliaran

Suasana sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Afen terdakwa korupsi izin kebun sawit Musi Rawas. -Foto: Ist.-
Lebih jauh, Kejati Sumsel menyebut ada keterlibatan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, yang diduga berperan dalam meloloskan izin secara ilegal melalui praktik kolusi dan manipulasi dokumen.
Meski pihak PT DAM telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan Rp61,3 miliar untuk pengembalian kerugian negara dan menyerahkan sebagian lahan, JPU menilai hal itu tidak menghapus unsur pidana.
Publik Nantikan Babak Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi dari Afen dan terdakwa lain, kasus ini kini masuk babak krusial pembuktian. Publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.
Sidang pembuktian dijadwalkan dimulai akhir pekan ini.