Pidsus Kejari Banyuasin Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023 Senilai Rp 342 Juta
Bambang Gusriadi dan Mirdayani, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana KORPRI Banyuasin 2022-2023 senilai Rp342 juta kembali jalani pemeriksaan. -Foto: Dok/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Bambang Gusriadi dan Mirdayani, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 senilai Rp342 juta, menjalani pemeriksaan lagi dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejari Palembang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara KORPRI di Kabupaten Banyuasin. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana KORPRI.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendy Tanjung SH MH, mengkonfirmasi bahwa selain kedua tersangka, ada juga tiga orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muaradua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Bikin Resah, Petugas Sat Pol PP Amankan Orgil Yang Kerap Ngamuk
Mereka adalah ASN dari Diskominfo Banyuasin, Bendahara Bappenda Banyuasin, dan ASN DPMPTSP.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara. Hendy menyebut bahwa tim penyidik telah memeriksa total 86 orang saksi terkait perkara ini sebelumnya.
Menurut mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa pengurus KORPRI dan Bendahara KORPRI di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Mereka juga memeriksa pemilik toko yang terkait dengan barang bukti SPJ pertanggungjawaban dan penerima bantuan.
BACA JUGA:Kajari OKU Timur Bakal Lapor Balik Ke Polres
BACA JUGA:Razia Pekat Musi, Warga OKU Timur Kedapatan Bawa Sajam
Perlu dicatat bahwa penggunaan dana KORPRI dilaporkan tidak sesuai aturan, dengan sebagian dana digunakan untuk kepentingan yang tidak sah.
Audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini menunjukkan bahwa sekitar Rp342 juta dana tersebut telah digunakan secara tidak sesuai aturan oleh para tersangka.
Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (seg)