Razia Pekat Musi, Warga OKU Timur Kedapatan Bawa Sajam
Jajaran Polsek Sinar Peninjauan melakukan penggeledahan tehadap warga . -Foto: istimewa.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Personel Polsek Sinar Peninjauan menggelar razia OPS Pekat Musi pada Senin petang, 25 Maret 2024.
Dalam operasi tersebut, tim Macan Sinar Polsek Sinar Peninjauan berhasil mengamankan seorang warga berinisial AZ (47) dari Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu Natoni Malau, didampingi oleh Kanit Reskrim Bripka Alamsyah, menjelaskan bahwa AZ (47) tertangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Karyamukti, Kecamatan Sinar Peninjauan.
"Saat polisi mencurigai perilakunya, yang bersangkutan terpaksa dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan," ungkap Iptu Natoni Malau.
BACA JUGA:SMP Unggulan Buay Pemaca Ajak Siswa Tadarus Bersama
BACA JUGA:Bupati OKUS Ajak Warga Tetap Jaga Persatuan
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri AZ (47).
Selain itu, juga ditemukan senjata tajam tanpa sarung dan gagang yang tersimpan di dalam tas selempang miliknya.
Atas penemuan ini, AZ (47) langsung dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindakan membawa senjata tajam yang bukan merupakan profesinya melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Bagikan Ratusan Paket Sembako
BACA JUGA:Puluhan Pelajar Diangkut Satlantas Polres OKU Selatan
Selain mengamankan AZ (47), polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu dan sarung kayu, serta 1 bilah pisau tanpa gagang dan sarung, yang semuanya diduga milik tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah tas selendang warna biru dan 1 buah sepeda motor jenis Honda Beat warna putih hijau tanpa nomor kendaraan.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Sinar Peninjauan untuk proses lebih lanjut. (seg)