Kajari OKU Timur Bakal Lapor Balik Ke Polres
Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH membantah adanya oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur diduga melakukan pengeroyokan terhadap terdakwa sekaligus saksi kasus dugaan pemerasan bernama Maral Sani. -Foto: Sumeks.co.-
OKU TIMUR, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengeroyokan oleh oknum jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan, Maral Sani, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Martapura OKU Timur.
Andri Juliansyah menyatakan bahwa informasi yang beredar tentang pengeroyokan tersebut adalah tidak benar.
Menurutnya, insiden tersebut terjadi ketika Maral Sani mencoba melawan petugas saat hendak dibawa ke ruang tahanan sementara.
Saat memberikan keterangan resmi, Andri Juliansyah didampingi oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Dia menekankan bahwa yang terjadi hanyalah perlawanan dari terdakwa selama proses pengawalan, bukan pengeroyokan.
Kajari OKU Timur juga menyatakan bahwa Maral Sani menolak untuk diborgol sesuai prosedur, yang mengakibatkan terjadinya tarik-menarik dan kerusakan pada pakaian terdakwa.
BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penjualan Aset di Jogjakarta
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu Bekuk Pelaku Begal Bersajam
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang diberitakan.
Andri Juliansyah juga menyoroti laporan Maral Sani tentang dugaan pengeroyokan yang dilaporkan empat hari setelah kejadian, yang menurutnya menimbulkan kecurigaan tentang keaslian tuduhan tersebut.
Dia menyebut bahwa banyak saksi mata yang tidak mendukung klaim terdakwa tentang pengeroyokan.
Kajari juga mencurigai adanya unsur rekayasa dalam luka yang dialami oleh Maral Sani, dan menyatakan akan mengambil langkah hukum sebagai respons.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan balik terkait tuduhan tanpa dasar tersebut, termasuk kepada istri terdakwa yang diduga menyebarkan berita bohong.
Maral Sani merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Sekolah dan Guru di salah satu sekolah di OKU Timur.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu Bekuk Pelaku Begal Bersajam
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan
Saat kejadian, Maral Sani turut dihadirkan sebagai saksi untuk dua rekannya dalam kasus yang sama, Komarudin dan Afrizal Jaya.
Sidang mendengarkan keterangan Maral Sani ditunda setelah ia mengeluh sakit saat hendak memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim PN Martapura.
Saat ini, Maral Sani sedang dalam proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT). (seg)