Kasus Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muaradua Sebabkan Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Terdakwa Edwin Herius saat menjalani proses persidangan. -Foto: Sumeks.co.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Proses persidangan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjerat terdakwa Edwin Herius, mantan Kepala Cabang BNI Muaradua periode 2020-2023, terus berlanjut.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KUR yang menjerat terdakwa Mantan Kepala Cabang BNI Muaradua periode 2020-2023, Edwin Herius sendiri ini sendiri berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 27 Maret 2024.
Dalam sidang tersebut, ahli keuangan negara Siswo Sujanto memberikan keterangan bahwa penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BNI cabang Muaradua menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut keterangan Siswo yang dibacakan oleh penuntut umum Kejari OKU Selatan, pengeluaran uang yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini Kas PT. Bank BNI Cabang Pembantu Muaradua, dianggap sebagai kerugian negara.
Dana KUR yang seharusnya dikucurkan kepada masyarakat pada tahun 2021-2022 telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,6 miliar.
BACA JUGA:Bikin Resah, Petugas Sat Pol PP Amankan Orgil Yang Kerap Ngamuk
BACA JUGA:Kajari OKU Timur Bakal Lapor Balik Ke Polres
Sidang juga dihadiri oleh ahli kerugian negara M. Denny Muropal dari BPKP Sumsel, yang menjelaskan hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar terhadap 161 perjanjian kredit.
Berdasarkan audit tersebut, jumlah kerugian negara didapat dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022 dikurangi jumlah pengembalian kepada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan.
Mendengar keterangan dari kedua ahli tersebut, terdakwa Edwin Herius melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menghadirkan ahli pada agenda sidang selanjutnya guna memberikan keterangan meringankan.
Pada sidang sebelumnya, salah satu saksi nasabah bernama Eko memberikan kesaksian mengenai dugaan manipulasi data saat pengajuan KUR. Saksi tersebut menyebut adanya permintaan syarat foto usaha kebun kopi yang ternyata foto milik orang lain, serta ketidakjelasan terkait buku tabungan, buku ATM, dan slip penarikan dana.
BACA JUGA:Razia Pekat Musi, Warga OKU Timur Kedapatan Bawa Sajam
BACA JUGA:Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menyebutkan bahwa jumlah nasabah yang berhak menerima kucuran dana dari Bank BNI cabang Muaradua sebanyak 141 nasabah, namun modus penyelewengan dana KUR mengakibatkan nasabah hanya menerima Rp10 juta dari seharusnya Rp20 juta per nasabah. Jumlah uang kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Terdakwa Edwin Herius, yang saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pendalaman bukti-bukti dan pemeriksaan ahli pada kesempatan berikutnya. (seg)