Tenaga Ahli DPRD 4 Lawang Diduga Paksa Desa Beli APAR, Kini Statusnya Jadi Tersangka

Tenaga Ahli DPRD 4L Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Desa: Dugaan Mark-Up Hingga Miliaran Rupiah. -Foto: Ist.-
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejari Empat Lawang masih menunggu hasil audit resmi dari pihak auditor negara untuk menghitung nilai kerugian. Namun, estimasi awal menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa menembus angka miliaran rupiah.
BACA JUGA:Marc Marquez Alami Crash di Sesi Free Practice 1 Sirkuit Assen
BACA JUGA:Jay Idzes Diserbu Klub Serie A, Nilai Transfer Tembus Rp469 M
Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Lain
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur pemerintah desa maupun pihak rekanan swasta yang ikut serta dalam proses pengadaan bermasalah ini.
“Kami akan terus mendalami peran semua pihak. Bila ada yang turut serta dalam praktik korupsi ini, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam penggunaan dana desa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Kejari Empat Lawang menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan publik dan integritas tata kelola pemerintahan desa.