Sidang Korupsi Proyek Pokir Memanas! Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Disebut Lagi

Suasana sidang putusan sela terdakwa Ari Marta Redo diruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
Jaksa menyebut terdapat dua kali transaksi yang masuk ke rekening Ari Martha Redo:
10 Mei 2023, sebesar Rp398,8 juta
8 Juni 2023, sebesar Rp208 juta
Dengan demikian, total dana yang diterima dari komitmen fee proyek pokir mencapai Rp606,8 juta.
Atas perbuatannya, Ari didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perihal penyalahgunaan kewenangan dan pemberian gratifikasi dalam jabatan.
BACA JUGA:Tak Perlu Repot-repot! Bayi, Ibu Hamil, hingga Lansia Dilayani Langsung di Desa
BACA JUGA:Warga OKU Selatan Dilarang Tangkap Ikan Sembarangan
Nama Besar dalam Sorotan
Keterlibatan nama RA Anita Noeringhati, tokoh senior politik dan mantan Ketua DPRD Sumsel, dalam kronologi kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kesaksian dan fakta yang terungkap dalam sidang memperlihatkan adanya peran aktif dalam proses pengajuan proyek dan komunikasi antar pihak terkait.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat, dengan fokus pada pembuktian alur proyek, pembagian fee, serta keterlibatan para pihak termasuk pejabat tinggi daerah. Publik kini menanti, apakah sidang ini akan menyeret nama-nama besar lainnya dalam lingkaran dugaan korupsi berjamaah.