Sidang Korupsi Proyek Pokir Memanas! Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Disebut Lagi

Suasana sidang putusan sela terdakwa Ari Marta Redo diruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Perkara dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sumsel kembali menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang resmi menolak seluruh eksepsi terdakwa Ari Martha Redo, dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH, majelis menyatakan bahwa seluruh dalil pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa tidak layak untuk menghentikan perkara di awal. Hakim menilai argumentasi menyangkut empat kegiatan proyek di Kelurahan Keramat Raya sudah masuk ke ranah pokok perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
“Keberatan terdakwa tidak berdasar hukum dan menyentuh substansi perkara, sehingga tidak dapat diterima. Proses persidangan tetap dilanjutkan,” ujar Hakim Fauzi Isra.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi. Namun karena sejumlah saksi belum bisa dihadirkan, persidangan ditunda hingga pekan depan.
BACA JUGA:Proyek Rp45 Miliar di OKU Diduga Sarat Suap, Mahasiswi Kena Imbas
BACA JUGA:Bukan Kaleng-Kaleng! Tarif Main Megatron di Lapangan Tembus Rp100 Juta
Awal Mula Kasus dan Keterlibatan Eks Ketua DPRD Sumsel
JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula dari kunjungan kerja Ari Martha Redo bersama mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, ke Kelurahan Keramat Raya, Kabupaten Banyuasin pada tahun 2023. Dalam kegiatan itu, terdakwa menerima empat proposal kegiatan dari pejabat setempat yang kemudian diteruskan atas arahan Anita kepada Kadis PUPR Banyuasin saat itu, Apriansyah.
Proposal kemudian dibawa ke Gedung DPRD Sumsel, dan tiga dari empat kegiatan diusulkan ke Pemerintah Provinsi. Dalam prosesnya, Ari Martha Redo menjalin komunikasi dengan pelaksana proyek dari CV HK, Wisnu Andrio Fatra, yang juga kini menjadi terdakwa.
Dari pertemuan tersebut, disepakati pemberian fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek. Ari Martha Redo bahkan secara langsung menyerahkan nomor rekening pribadinya sebagai tujuan transfer.
Dalam pengembangan perkara, terungkap pula pertemuan lanjutan antara Ari, Apriansyah, dan beberapa saksi di kawasan Villa Kencana, Palembang, untuk membicarakan distribusi fee proyek. Kesepakatan yang dicapai: 7 persen untuk Apriansyah dan 3 persen untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia! Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Perdamaian ke Donald Trump
BACA JUGA:Warga Pilih Serahkan Senjata Rakitan Daripada Kena Sanksi Hukum
Transaksi Miliaran, Jejak Aliran Dana Terbongkar