Operasi Senyap di Kisam Ilir, Satres Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Gram Sabu Senilai Puluhan Juta

Satres Narkoba Polres OKU Selatan gagalkan peredatan Narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Sedangkan, ke 2 Tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 Tahun penjara," tandas Kasat. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan