Operasi Senyap di Kisam Ilir, Satres Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Gram Sabu Senilai Puluhan Juta

Satres Narkoba Polres OKU Selatan gagalkan peredatan Narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan gagalkan peredatan Narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah, didalam rumah di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir, Sabtu 14 Juni 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.

Diketahui, Narkotika jenis sabu siap edaran itu sebanyak 20,60 Gram senilai puluhan juta rupiah milik EER (35) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Kemudian, ZA (47) Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, sedangkan ke 2 tersangka tercatat sebagai Pengedar.

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, 150 Tukang Ojek Pangkalan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Snapseed Akhirnya Dapat Update Besar dari Google Setelah Bertahun-tahun

Kedua Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Selatan berdasarkan LP-A Nomor:25/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba/Polres OKUS/Polda Sumsel, 14 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidian Nomor :SP.Dik/25/VI/2025/Res Narkoba, 14 Juni 2025.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, SH mengatakan bahwa pada Hari  Sabtu, 14 Juni 2025 , sekira Pukul 18.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Simpang Lubuk Dalam kerap terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA:Threads Akhirnya Hadirkan Fitur DM Mandiri, Tak Perlu Lagi Lewat Instagram

BACA JUGA:Begini Cara Kunci Chat WhatsApp dengan PIN, Sidik Jari, dan Face ID

Guna menindak lanjuti itu, Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan  penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Pas hari Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wib terduga berhasil ditangkap di dalam rumah yang yang ada di Desa Simpang lubuk dalam. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 44 plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," ucapnya. Selasa, 17 Juni 2025.

BACA JUGA:3 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di Android dan iOS

BACA JUGA:Riset: iOS Dianggap Lebih Sulit Digunakan Dibanding Android

Dari tangan ke 2 Tersngja, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 44 klip bening dengan berat bruto 20,60 Gram. Kemudian terduga berikut barang bukti di bawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan