Polres OKU Selatan tangani 27 kasus kekerasan anak dan perempuan periode Januari-Juni 2025

--

Menurut pengakuan korban, awal peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban duduk di bangku SMP pada 2021 lalu dan berlanjut hingga tahun 2025.

 

Saat itu korban dibawa ke kebun oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya.

 

Setibanya di kebun, ID memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan akan membunuhnya jika melakukan perlawanan.

 

Pelaku saat itu langsung menodai anaknya yang masih di bawah umur dan perbuatan biadab itu terus berlanjut hingga tahun ini.

 

"Perbuatan tersangka sangat tidak manusiawi. Untuk itu, kami juga kepada seluruh masyarakat kabupaten OKU Selatan jika mengetahui dan melihat atau menjadi korban tindakan asusila agar segera melapor kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditangkap," ujarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan