Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukum MR & PARTNERS Law Office dan Hotman Paris & Partners secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim yang terdiri dari MR & PARTNERS Law Office serta Hotman Paris & Partners resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan menghormati prinsip keadilan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Disambut Istimewa oleh Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima di Istana Huis ten Bosch Belanda

BACA JUGA:Derby Palembang Menggeliat: Sriwijaya FC vs Sumsel United FC, Duel Gengsi Satu Kota

Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan demi menjamin tahapan penegakan hukum dilakukan secara sah, transparan, dan adil.

“Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk memastikan klien kami diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Dodi juga meminta agar proses yang sedang berjalan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi tersangka. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar Jumat, 3 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Naturalisasi Bermasalah, FIFA Jatuhkan Sanksi Berat kepada Malaysia

BACA JUGA:5 Komisioner KPU Prabumulih Kembali Dipanggil dalam Kasus Korupsi Hibah

Persoalan Penetapan Tersangka

Dalam pokok permohonan, tim hukum meminta hakim memeriksa dan memutuskan keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penyidik dalam proses penyidikan.

Nadiem sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 di Kemendikbudristek, saat dirinya masih menjabat sebagai menteri.

Namun, penetapan ini dinilai bermasalah. Menurut tim hukum, Kejagung belum memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Sabtu 27 September 2025, 5 Pejabat Tinggi Negara Dijadwalkan Hadir di OKU Timur

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan, Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Dicecar 30 Pertanyaan

Harapan Proses yang Terbuka dan Berimbang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan