Korupsi Izin TKA Menggurita, KPK Periksa Sopir hingga Pejabat Kemenaker

Ilustrasi gedung KPK di Jakarta. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Dokumen dan Uang Tunai Disita

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua kantor agen TKA, yakni PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dokumen keuangan, catatan aliran dana, serta dokumen pengurusan RPTKA yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi.

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah salah satu pejabat Kemenaker di kawasan Jakarta Selatan. Dari sana, KPK menyita:

Dokumen aliran uang pengurusan izin

Buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan

Uang tunai sekitar Rp300 juta

Sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor

Modus Pemerasan Terstruktur

Penyidik menduga praktik korupsi dilakukan secara sistematis, di mana oknum pejabat meminta imbalan kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA. Sebagai imbal balik, proses pengurusan dokumen RPTKA dipermudah.

BACA JUGA:Perketat Penjagaan, Lapas Muaradua Minta Bantu TNI-Polri

BACA JUGA:Hari Tasyrik 2025: Makna, larangan puasa, dan amalan yang dianjurkan

KPK Tegaskan Komitmen Penuntasan

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan. Pemeriksaan akan terus berlanjut terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan perantara maupun internal kementerian.

“Kami pastikan setiap fakta hukum yang terungkap akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi,” tegas Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengurusan perizinan strategis di sektor ketenagakerjaan yang semestinya bebas dari praktik korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan