MK: Pendidikan 9 Tahun Gratis Berlaku di Semua Sekolah, Termasuk Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. -Foto: Ist.-
Dampak putusan ini sangat luas, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyiapkan anggaran dan mekanisme agar pendidikan di sekolah swasta pun dapat diakses tanpa biaya, sehingga hak belajar anak-anak dari semua kalangan terpenuhi.
Meski demikian, MK menolak sebagian permohonan yang tidak terkait langsung dengan frasa wajib belajar tanpa biaya.
Kini, tantangan utama adalah mengawal implementasi putusan agar kebijakan ini benar-benar terlaksana dan bukan sekadar formalitas hukum.