MK: Pendidikan 9 Tahun Gratis Berlaku di Semua Sekolah, Termasuk Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. -Foto: Ist.-
HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini memastikan bahwa kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar tanpa biaya tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tapi juga mencakup sekolah swasta.
Keputusan yang tercantum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada 28 Mei 2025.
Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia) dan beberapa individu yang merasa dirugikan karena anak-anak mereka yang bersekolah di swasta masih dikenai biaya meski berada dalam jenjang wajib belajar 9 tahun.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Akan Bertemu Brasil di Grup H Piala Dunia U-17 2025
BACA JUGA:158 Starter! Yamaha Enduro Challenge 2025 Pecahkan Rekor Jumlah Peserta
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan pendidikan dasar minimal 9 tahun tanpa pungutan biaya, baik di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Sebelumnya, ketentuan dalam UU Sisdiknas hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. Praktik ini menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi bagi keluarga yang tidak bisa menempatkan anaknya di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
BACA JUGA:Indonesia Siap Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel Jika Palestina Merdeka
BACA JUGA:Presiden Emmanuel Macron Undang Prabowo Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdullah Ubaid, mengapresiasi putusan MK tersebut sebagai kemenangan bagi akses pendidikan yang adil dan merata.
“Putusan ini adalah langkah penting agar seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak pendidikan dasar tanpa harus terbebani biaya,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas mengamanatkan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan siapa penyelenggaranya.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
BACA JUGA:Bongkar Pasang Pucuk Pimpinan, Ini Susunan Terbaru Komisaris dan Direksi Semen Baturaja