City Mall Baturaja Dipersiapkan Jadi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di City Mall Baturaja, dalam rangka mendukung sertifikasi mall berbasis KI. -Foto: Ist.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendorong City Mall Baturaja menjadi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini merupakan bagian dari program strategis Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual para pelaku usaha di pusat perbelanjaan melalui Sertifikasi Mall Berbasis Kekayaan Intelektual.
Pada 21 Mei 2025, tim Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yeni, didampingi Analis KI M. Ferdi, serta staf JFU KI Yogi dan Edo, melakukan kunjungan langsung ke City Mall Baturaja.
BACA JUGA:3 Pengurus PMI Ogan Ilir Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:PT Pusri Bangun Pabrik III B, Mulai Beroperasi 2027
Lakukan Sampling dan Sosialisasi ke Tenant
Selama kunjungan, tim melakukan pendampingan dan sampling terhadap sejumlah tenant seperti Karisma, MR.D.I.Y, Matahari Department Store, Sport Station, Digimap, dan Buccheri. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran KI serta menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada para pelaku usaha.
Tak hanya berhenti di tingkat mall, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memperluas cakupan program dengan menjalin koordinasi bersama Balitbangda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam pertemuan tersebut, Yeni memaparkan pentingnya inventarisasi potensi Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) di wilayah Kabupaten OKU.
“Rencananya, akan diadakan kegiatan pencatatan KI Komunal oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 25–26 Juni 2025,” jelas Yeni.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI SegeraBahas RUU Transportasi Online
BACA JUGA:Program Palembang Sehat: Kini Warga Bisa Rawat Inap di Puskesmas, Gratis dengan BPJS
Kopiah Resam OKU Disiapkan Jadi IG
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menegaskan bahwa perlindungan terhadap IG dan KI Komunal adalah langkah penting dalam menjaga warisan budaya dan meningkatkan perekonomian daerah.