MPR Ingatkan: Judi Pernah Diuji di MK dan Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:Sanggar Seni Duagha OKUS Tampil Memukau di Festival Sriwijaya ke-XXXIII

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa instrumen hukum yang berlaku saat ini sudah memadai untuk memberantas perjudian, baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku dan penyelenggara perjudian.

“Menambah penerimaan negara memang penting, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sah, bermartabat, dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan