Kantor PMI OKU Digeledah Kejari, Laptop hingga Dokumen Disita

Tim penyidik Pidsus Kejari OKU Geledah dan periksa dokumen terkait penyidikan korupsi dana hibah PMI tahun 2022-2024. -Foto: Ist.-

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Terbaru, Kejaksaan Negeri OKU (Kejari OKU) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) PMI OKU yang beralamat di Jalan BLL Kulon No.798, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU, M. Ali Qadri, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH serta tim penyidik Pidsus.

“Dokumen dan perangkat ini kami sita untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam proses penyidikan. Semoga saja melalui temuan ini kita bisa mengungkap lebih dalam modus dan alur korupsi yang terjadi,” ujar Qadri dalam keterangannya tertulis.

BACA JUGA:Media Kian Terpuruk, Menkomdigi Siap Cari Solusi Hadapi Gelombang PHK

BACA JUGA:Prabowo: Masa Depan Indonesia Gemilang, Tapi Harus Waspada Ancaman dari Luar

Bukti Disita: Laptop, Printer, dan Dokumen Penting

Tim penyidik menyita satu kontainer berisi dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop dan printer, yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah periode 2022–2024.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan perkara.

Modus Korupsi: Dana Fiktif hingga Laporan Palsu

Menurut Kejari OKU, penyidikan mengarah pada berbagai dugaan modus penyimpangan, di antaranya:

Pengelolaan dana fiktif,

Mark-up anggaran,

Penyimpangan peruntukan dana,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan