Kejari OKU Geledah Kantor PMI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp Miliar

--

Baturaja, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menggeledah Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) OKU di Jalan BLL Kulon No. 798, Baturaja Timur, Kamis (15/5), terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022–2024.

Kasi Pidsus Kejari OKU, M. Ali Qadri, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU kepada PMI setempat.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Tim menyita satu boks kontainer berisi dokumen penting, laptop, printer, dan perangkat elektronik lainnya,” ujar Qadri.

BACA JUGA:Diduga Hipotermia, Jenazah Pendaki di Gunung Pesagi Berhasil Dievakuasi

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Desa

BACA JUGA:Dinas Peternakan Sumsel jamin stok hewan kurban tersedia cukup

BACA JUGA:Resep Tempe Goreng Tepung Kriuk (Cocok untuk Ide Jualan)

Ia menambahkan, dugaan korupsi mencakup pengelolaan dana fiktif, mark-up anggaran, penyimpangan peruntukan, dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

Penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

“Semoga dari penggeledahan ini kita memperoleh petunjuk dan bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut,” pungkasnya. (ds)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan