Kantor PMI OKU Digeledah Kejari, Laptop hingga Dokumen Disita

Tim penyidik Pidsus Kejari OKU Geledah dan periksa dokumen terkait penyidikan korupsi dana hibah PMI tahun 2022-2024. -Foto: Ist.-

Pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

Dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan dan operasional PMI, diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Proses penyidikan akan terus digencarkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Qadri.

BACA JUGA:2 Pembalap Muda Indonesia Jalani Debut Internasional di Thailand Talent Cup 2025

BACA JUGA:BRZ Super Series 2025 Tampilkan Duel Sengit, Subaru Buktikan Performa di Mandalika

Pola Serupa di Daerah Lain

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung RI, penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah PMI tidak hanya terjadi di OKU. Sejumlah Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah, termasuk di bawah wilayah kerja Kejati Sumsel, juga tengah mendalami laporan serupa.

Beberapa kasus menonjol:

PMI Kota Palembang, yang menyeret mantan Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto.

PMI Kota Prabumulih, yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.

Kejaksaan mengimbau masyarakat turut serta mengawasi penggunaan dana hibah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan seperti PMI.

BACA JUGA:Ditugaskan Jaga Kejaksaan, TNI Langsung Diingatkan DPR

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI Bukan Polri

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan dan analisis forensik atas dokumen yang telah disita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan