Polisi ungkap lima kasus pencurian selama Operasi Sikat Musi di OKU

--

Muaradua- Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap lima kasus pencurian selama Operasi Sikat Musi 2025 yang digelar di wilayah setempat.

"Ada lima kasus 3C yaitu pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kami ungkap selama Operasi Sikat Musi yang digelar pada 5-13 Mei 2025," kata Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno di Muaradua, Kamis.

Dari pengungkapan kasus tersebut sebanyak lima orang tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten OKU Selatan.

"Kelima tersangka yaitu berinisial AS (27), AG (27), OK (24), MC (36) dan RS (22)," katanya.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah, satu buah salon, satu unit telepon genggam dan empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Kelima tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Operasi Sikat Musi tersebut juga pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Untuk premanisme tidak dilakukan penahanan. Mereka dipulangkan setelah dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Menurutnya, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang, tanpa rasa takut akan kejahatan. Operasi ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan," ujar dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan