Gugatan PSU Pilkada Empat Lawang Resmi Disidangkan, MK Jadwalkan Sidang Perdana 15 Mei

Sidang perdana gugatan PSU Pilkada Empat Lawang jadi ajang pembuktian keadilan bagi rakyat dan konstitusi. -Foto: Ilustrasi.-
BACA JUGA:KPK Nilai UU BUMN 2025 Berpotensi Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi
Berikut jadwal lengkap tahapan sidang yang ditetapkan MK:
15 Mei: Pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon).
16–19 Mei: Pengajuan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
20 Mei: Pemeriksaan jawaban, keterangan pihak terkait, dan pengesahan alat bukti dari semua pihak.
20–25 Mei: Pemeriksaan panel hakim, pembahasan perkara, dan penyusunan putusan.
26 atau 27 Mei: Pengucapan putusan atau ketetapan MK.
Jika berlanjut, sidang tambahan dijadwalkan pada 28 Mei, dengan putusan akhir pada 4 Juni.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Naik, Petani Kopi OKU Selatan Kini Dapat Jatah
BACA JUGA:Puluhan Tahun Tanpa Jaringan, Warga Desa Datar Harapkan Tower Telekomunikasi
Proses ini menjadi perhatian serius publik, khususnya masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang masih menunggu kejelasan atas hasil PSU yang sebelumnya menuai kontroversi dan tudingan kecurangan.
Pasangan Budi-Henny kembali menempuh jalur konstitusional untuk mencari keadilan. Kini publik menanti apakah sidang MK akan mengubah peta politik di Empat Lawang dan memberikan legitimasi kuat atas hasil Pilkada.
Apakah gugatan ini akan mengubah arah demokrasi lokal? Jawabannya segera terungkap dalam sidang yang tinggal menghitung hari.