UU BUMN 2025 Tuai Polemik: Larangan Penetapan Direksi Sebagai Penyelenggara Negara Picu Kekhawatiran

Kejaksaan Agung merespons UU BUMN terbaru melarang penegak hukum tangkap direksi karena bukan penyelenggara negara. -Foto: Fajar Ilman.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai sorotan publik lantaran menghapus status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Ketentuan ini dianggap membuka celah dan membatasi ruang gerak aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Perubahan status tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses hukum terhadap jajaran pimpinan BUMN apabila mereka tersandung perkara tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji secara mendalam implikasi dari undang-undang yang baru diberlakukan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Suap Hakim CPO, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru
BACA JUGA:MTsN 01 OKUS Berikan Reward Ke Siswa Tahfidz
"Kami terus mengkaji dan mendalami dampak Undang-Undang BUMN yang baru, khususnya mengenai kewenangan kejaksaan dalam konteks penegakan hukum," ujar Harli kepada awak media pada Senin, 5 Mei 2025.
Korupsi Tetap Bisa Diusut Jika Terkait Dana Negara
Meski terjadi perubahan definisi hukum terhadap jabatan direksi dan komisaris BUMN, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan masih bisa bertindak apabila terdapat indikasi kejahatan seperti penipuan, persekongkolan, atau penyalahgunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.
"Selama terdapat unsur fraud, seperti persekongkolan jahat atau tipu muslihat, dan ada aliran dana negara yang masuk ke korporasi atau BUMN, maka unsur tindak pidana korupsinya tetap terpenuhi," tegasnya.
BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Keroyok Mahasiswi, Kasus Masih Diselidiki Polisi
Ia menambahkan, tahap penyelidikan menjadi penting untuk menilai ada tidaknya indikasi pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa di tubuh BUMN.
"Fungsi penyelidikan itu untuk mengungkap apakah dalam aktivitas BUMN masih terdapat unsur fraud dan keterlibatan dana negara. Jika ada, itu bisa menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses," jelas Harli.
Pintu Masuk Penegakan Hukum Tetap Terbuka