UU BUMN 2025 Tuai Polemik: Larangan Penetapan Direksi Sebagai Penyelenggara Negara Picu Kekhawatiran

Kejaksaan Agung merespons UU BUMN terbaru melarang penegak hukum tangkap direksi karena bukan penyelenggara negara. -Foto: Fajar Ilman.-
BACA JUGA:64 Siswa di PALI Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Pukuli Buruh Gara-gara Nasi Bungkus, Empat Remaja di Prabumulih Diringkus Polisi
Dengan demikian, meskipun UU BUMN 2025 memberikan batasan formal terhadap status hukum pejabat BUMN, namun pintu masuk penegakan hukum tetap terbuka jika menyangkut kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
"Jika dana negara terlibat dalam suatu kegiatan di BUMN yang mengandung unsur penyelewengan, itu tetap menjadi kewenangan kami untuk menindak," pungkas Harli.