Cik Ani Penuhi Panggilan Kejari OKU Selatan, Pemeriksaan Berlangsung Hingga Sore

Kepala Desa Sukarami Cik Ani (CA) terpantau mendatangi kantor kejaksaan negeri OKU Selatan. -Foto: Ist.-
MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Kejari memanggil Kepala Desa Sukarami, Cik Ani (CA), untuk memberikan keterangan pada Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA:Polsek Muaradua Dekatkan Diri ke Pelajar Lewat Kegiatan Pembina Upacara
BACA JUGA:Ratusan Kader KB Ikuti Pembekalan Keluarga Berkualitas di Ruang Serasan Seandanan
Kades Hadiri Pemeriksaan di Kejari
Berdasarkan pantauan di lapangan, Cik Ani tiba di Kantor Kejari OKU Selatan sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil pribadi berwarna putih. Ia tampak mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana jeans.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Setelah sempat keluar ruangan untuk istirahat, salat, dan makan (Isoma), ia kembali menjalani pemeriksaan hingga sore hari.
Hingga pukul 17.00 WIB, Kepala Desa Sukarami tersebut masih berada di ruang penyidik dan belum meninggalkan area kantor kejaksaan.
BACA JUGA:Ribuan Siswa Jadi Sasaran Program Cek Kesehatan 2025, Puskesmas Buay Pemaca Turun ke Sekolah
BACA JUGA:Tingkatkan Keagamaan Siswa, Penyuluh Agama Muaradua Sambangi Siswa MTs
Kejari: Proses Penyelidikan Sesuai Prosedur
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sukarami untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana desa.
“Benar, hari ini kami memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Beni Putra.
Ia menjelaskan bahwa sebelum memanggil kepala desa, pihaknya telah lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat.
“Beberapa pihak terkait sudah kami mintai keterangan sebelumnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemerintah serap Rp10 triliun dari lelang sukuk pada 14 Oktober 2025