Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring Rp545 Juta

Rabu 30 Apr 2025 - 23:46 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Podium Perdana di SS600, Yamaha Racing Indonesia Cetak Sejarah di ARRC 2025

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap ketiga tersangka ditetapkan melalui Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejari Muara Enim Nomor: PRINT-05/L.6.15/Fd.1/02/2025 tertanggal 29 April 2025.

 

Kategori :