NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I

Rabu 09 Apr 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Ia menambahkan bahwa nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Detail peran masing-masing tersangka akan kami ungkap lebih lanjut dalam proses persidangan,” tutup Hutamrin.

 

Kategori :