PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Penahanan anggota DPRD Kota Palembang, Dedi Sipriyanto, dalam kasus dugaan korupsi dana pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2020–2023, memicu proses politik lanjutan di tubuh legislatif. Fraksi Partai NasDem disebut tengah menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Dedi, yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait status hukum Dedi Sipriyanto. Ia menyatakan keprihatinannya dan menegaskan akan menjalankan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami menunggu nama pengganti yang diajukan oleh Partai NasDem untuk kemudian diproses secara administratif di DPRD," jelas Ali saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
BACA JUGA:KONI Sumsel Tanggapi Aksi FORSICABOR, Duga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Cabor
BACA JUGA:FORSICABOR Desak Pergantian Ketua KONI Sumsel dan Penangguhan Dana Hibah 2025
Ali menambahkan bahwa setelah nama calon PAW diterima secara resmi, DPRD akan memproses surat keputusan, penjadwalan pelantikan, serta pengambilan sumpah jabatan bagi anggota pengganti.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan posisi Ketua Komisi I, pihak DPRD mengusulkan Umari, anggota dari Fraksi NasDem, sebagai calon pengganti Dedi Sipriyanto. Namun, keputusan ini masih akan dikonsultasikan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Penunjukan Umari masih bersifat usulan internal. Kita akan koordinasikan lebih lanjut agar fungsi komisi tetap berjalan optimal,” kata Ali Subri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Palembang. Mereka adalah mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, serta Dedi Sipriyanto, yang menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegas: Basmi Rente Impor, Hentikan Penyelundupan
BACA JUGA:Arab Saudi Larang Visa Non-Haji untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
“Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai peruntukan dan diduga merugikan keuangan negara,” ungkap Hutamrin.
BACA JUGA:Nakes Puskesmas Muaradua OKU Selatan Lakukan Skrining Kesehatan Siswa MTs
BACA JUGA:Dinas Perpustakaan OKU Selatan Gelar Perpustakaan Keliling