Sidang Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Bersalah

Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Gunakan Uang Negara Dalam Kasus PMI: ' Saya Hanya Pembina, Tidak Pegang Teknis'. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, menegaskan dirinya tidak bersalah atas dakwaan kasus korupsi dana PMI Palembang. 

Pernyataan ini disampaikan usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA:Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Korupsi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang, Kejari Periksa Pihak Dinas dan Pemilik Toko Material

Fitrianti Bantah Gunakan Uang Pemerintah

Fitri atau yang akrab disapa Finda, menolak keras tuduhan menerima aliran dana hingga Rp2,4 miliar dari pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) PMI Palembang tahun 2020–2023. 

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan uang pemerintah dan posisinya hanya sebagai pembina.

“Yang pasti tidak menggunakan uang pemerintah. Saya di UTD PMI Kota Palembang hanya sebagai pembina, tidak pegang teknis, tidak mengatur, apalagi menggunakan uang negara,” tegas Finda.

BACA JUGA:Altcoin Siap Meledak, Pola Bullish Terkuat Sejak 2023 Terkonfirmasi

BACA JUGA:BitMine Kuasai 2,65 Juta Ethereum Senilai Rp 179 Triliun

Dakwaan JPU Kejari Palembang

Meski begitu, JPU Kejari Palembang tetap menuduh Finda menikmati aliran dana hingga Rp2,4 miliar, sementara suaminya Dedi Sipriyanto Rp30 juta, Agus Budiman Rp144 juta, dan keduanya bersama-sama Rp1,4 miliar. 

Dana PMI disebut digunakan untuk pembelian mobil pribadi, kebutuhan keluarga, belanja rumah tangga, hingga papan bunga atas nama pribadi terdakwa, dengan total pengeluaran yang merugikan negara miliaran rupiah.

Finda dan Dedi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Alva Siapkan Motor Listrik Lebih Murah dari N3

BACA JUGA:Toyota Rumion Dibanderol Rp 190 Jutaan, Full Tank Bisa Tembus Jakarta–Madura

Agenda Persidangan Selanjutnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan