Kasus Korupsi Izin Sawit Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 7 Saksi

Senin 17 Mar 2025 - 23:43 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Lima Tersangka dan Penyitaan Rp61,3 Miliar

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dan menyita aset terkait kasus ini:

Ridwan Mukti – Bupati Musi Rawas 2005-2015.

Saiful Ibna – Kepala BPMPTP Musi Rawas 2008-2013.

Amrullah – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011.

Effendi Suyono – Direktur PT DAM.

Bahtiyar – Mantan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, kini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif.

BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Resmi Beroperasi, Prabowo Targetkan Indonesia ke Piala Dunia

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Tempur, Dokter Pastikan Kondisi Pemain Fit Jelang Lawan Australia

Kejati Sumsel juga menyita uang sebesar Rp61,3 miliar dari PT DAM serta lahan sawit seluas 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengungkapkan modus korupsi ini melibatkan penerbitan izin ilegal dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektar, termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Penyidikan masih terus berkembang, dan Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat.

 

Kategori :