BACA JUGA:Audit Ketat, BPK RI Cek Kelengkapan Kendaraan Dinas di OKU Selatan
BACA JUGA:Tingkatkan Infrastruktur, Bupati OKUS Lakukan Audiensi Bersama Gubernur
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terlibat dalam kasus ini.
Kategori :