Kasus Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat DJP M Haniv Diperiksa KPK

Jumat 07 Mar 2025 - 21:54 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.

Jerat Hukum untuk Haniv

Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Haniv belum ditahan oleh KPK.

 

Kategori :