Eks Jubir KPK Dipanggil Terkait Suap PAW Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memanggil advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3/2025). Ia dijadwalkan untuk hadir di Gedung KPK pada Kamis (27/3/2025) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Ketua DPR RI Minta Pemerintah Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran

BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Terima Naskah Candi Jepara

"Benar, saya mendapat panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Saya menghormati proses hukum dan akan memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Febri dalam keterangannya pada Rabu malam.

Namun, Febri mengungkapkan bahwa dirinya kemungkinan besar baru dapat memenuhi panggilan setelah menyelesaikan tugasnya sebagai kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang saat ini sedang menjalani persidangan.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Ajak Pengelola Wisata Berikan Pelayanan Terbaik

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Sertijab Pimpinan Polsek Buay Sandang Aji

"Karena ada tanggung jawab sebagai advokat dalam persidangan Pak Hasto, saya kemungkinan hadir setelah sidang selesai," tambahnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, pada Rabu (26/3/2025). Meski belum ada informasi resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut, sumber menyebutkan bahwa penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata OKU Selatan Terima Naskah Kajian Candi Jepara

BACA JUGA:KPK Geledah 21 Lokasi di OKU, Usut Skandal Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

Kasus suap PAW ini telah menjadi perhatian publik sejak tahun 2020, terutama karena tersangka utama, Harun Masiku, masih buron hingga kini. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, KPK belum berhasil menangkapnya. Sementara itu, Donny Tri Istiqomah, yang juga terjerat dalam kasus ini, hingga kini belum ditahan.

Dalam perkara yang berkaitan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan