Kantor Visi Law Digeledah, KPK: Ini Bagian dari Penyidikan TPPU SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Office terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berkaitan dengan kerja-kerja advokasi Febri Diansyah. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Visi Law Office sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan dan tidak berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan Febri Diansyah, salah satu pendiri kantor hukum tersebut. Febri saat ini diketahui menjadi kuasa hukum bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Jelang Libur Lebaran, Dinas Pariwisata Panggil Pengelola Wisata
BACA JUGA:Bupati Abusama Tinjau Dinas Pendidikan, Tekankan Peningkatan Mutu Layanan
“Penggeledahan ini murni dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang menjerat tersangka SYL. Tidak ada hubungannya dengan perkara lain atau upaya menghambat kerja advokasi siapapun,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Maret 2025.
Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan KPK dan menilai ada indikasi tekanan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Maqdir Ismail, anggota tim kuasa hukum Hasto, menilai cara kerja KPK tersebut mengganggu upaya pembelaan hukum yang dilakukan timnya.
"Dengan cara seperti ini, seolah-olah ada upaya menekan atau mengganggu kami dalam memberikan pendampingan hukum bagi Pak Hasto," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Desa Tanjung Beringin, Ternyata Pelaku Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik 31 Dubes LBBP RI di Istana Negara
Febri Diansyah: Honorarium Advokat dari Dana Pribadi
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febri Diansyah menjelaskan bahwa dana yang diterima dari Syahrul Yasin Limpo dan dua mantan pejabat Kementerian Pertanian, M. Hatta serta Kasdi Subagyono, merupakan honorarium yang sah dan berasal dari dana pribadi, bukan dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dalam persidangan SYL sebelumnya, telah ditegaskan bahwa dana yang diberikan kepada kami berasal dari dana pribadi mereka bertiga. Tidak ada keterkaitan dengan anggaran Kementerian Pertanian," ungkap Febri setelah menghadiri sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri menambahkan bahwa Undang-Undang Advokat memberikan perlindungan hukum terhadap penerimaan honorarium advokat, sehingga penerimaan tersebut bersifat sah dan legal.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Alami Krisis Anggaran, Defisit Capai Rp175 Miliar