Kasus PLTU Bukit Asam: KPK Beberkan Modus Korupsi, Tuntutan Capai 7 Tahun

KPK Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang berada di bawah PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), menghadapi tuntutan pidana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi para terdakwa.
Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel; Budi Widi Asmoro, mantan Manajer Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel; serta Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Retrofit Soot Blowing.
BACA JUGA:Joncik Muhammad-Arifa’i Kuatkan Basis Dukungan di Kecamatan Pendopo
BACA JUGA:Jalin Kedekatan, HBA-Henny Perkuat Dukungan di Empat Lawang
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, JPU KPK menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan praktik korupsi dengan modus markup harga proyek. Dugaan ini melibatkan kerja sama dengan pihak lain, termasuk Erick Ratiawan dari PT Austindo yang menjadi perwakilan perusahaan asing Clyde Bergerman asal Jerman.
Menurut JPU, tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp26 miliar. Mereka dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah, sehingga dituntut dengan hukuman berat.
BACA JUGA:Terjerat Korupsi Rp4,7 Miliar, Eks Ketua Panwaslu OKI dan Rekannya Tak Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Bersaing dengan Arsenal, Man United Incar Striker Muda Olympiakos
Tuntutan Hukuman
Dalam persidangan, JPU KPK mengajukan tuntutan berbeda bagi masing-masing terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Bambang Anggono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta, dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Budi Widi Asmoro dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayar.
Nehemia Indrajaya menghadapi tuntutan paling berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan hukuman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.