Terjerat Korupsi Rp4,7 Miliar, Eks Ketua Panwaslu OKI dan Rekannya Tak Ajukan Eksepsi

Dua Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Fahrudin, bersama rekannya, Tirta Arisandi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 25 Maret 2025. Keduanya didakwa melakukan korupsi dana hibah kegiatan Panwaslu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Mengingat berkas perkara masing-masing terdakwa terpisah, pembacaan dakwaan dilakukan secara bergantian.
BACA JUGA:Bersaing dengan Arsenal, Man United Incar Striker Muda Olympiakos
BACA JUGA:Van Dijk dan Alexander-Arnold Berpotensi Hengkang dari Liverpool
Dalam dakwaan, JPU Kejari OKI, Ulfa Nauliyanti, SH, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah untuk kegiatan Panwaslu pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta pemilihan bupati dan wakil bupati OKI pada tahun 2017-2018.
“Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat mencapai total Rp4,7 miliar. Rinciannya, dana hibah tahun anggaran 2017 sebesar Rp216,8 juta, dana hibah tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,4 miliar, serta bunga dari penempatan dana sebesar Rp25,6 juta,” ujar JPU Ulfa dalam persidangan.
JPU juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa, termasuk tidak adanya laporan bulanan yang disertai dengan rekening koran serta tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Panwaslu Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2017-2018.
BACA JUGA:Bareskrim Diberi 14 Hari Lengkapi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang
BACA JUGA:53 Sekolah Rakyat Segera Dibuka, Guru Bisa Direkrut Lewat CPNS atau PPPK
Atas perbuatan mereka, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, dalam dakwaan alternatif, mereka didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang, Supendi, SH, MH, menyatakan bahwa kedua kliennya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Serahkan Plaza Kuliner Ke Dinas Pariwisata
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Wabup Sidak ke Sejumlah Puskesmas
“Mereka memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan,” ujar Supendi, Rabu, 26 Maret 2025.