JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mengusulkan agar prinsip restorative justice tetap dapat diterapkan setelah vonis hakim dijatuhkan dan diatur dalam undang-undang.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025).
"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Remisi, Lapas Muaradua Terima Kunjungan BIN Sumsel
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berbaur Bersama Warga Buka Bersama
Restorative Justice Perlu Berlanjut Pasca Vonis
Menurut Wayan, pendekatan restorative justice—yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi—saat ini sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, praktik ini hanya berlaku sebelum putusan hakim dijatuhkan.
Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mulai mereda justru setelah putusan dijatuhkan.
BACA JUGA:Personel Polsek BSA Bantu Warga Evakuasi Kendaraan Dijalan Longsor
BACA JUGA:Waspadai Bencana di Musim Hujan, Bupati OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Alam
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa restorative justice pasca vonis perlu diakomodasi dalam revisi KUHAP untuk mengurangi konflik berkepanjangan.
"Karena praktiknya, mereka baru mulai sadar dan ketegangannya mulai mereda antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.
BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan, Bupati OKU Selatan Abusama SH Panggil ULP PLN Muaradua
Solusi untuk Overcrowding di Lapas