Komisi III DPR Usulkan Restorative Justice Pasca Vonis Hakim Masuk UU

Rabu 05 Mar 2025 - 19:20 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mengusulkan agar prinsip restorative justice tetap dapat diterapkan setelah vonis hakim dijatuhkan dan diatur dalam undang-undang. 

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, Rabu (5/3/2025).

"Saya pribadi menganggap itu sangat perlu," ujar Wayan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Remisi, Lapas Muaradua Terima Kunjungan BIN Sumsel

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Berbaur Bersama Warga Buka Bersama

Restorative Justice Perlu Berlanjut Pasca Vonis

Menurut Wayan, pendekatan restorative justice—yang mengedepankan penyelesaian kasus pidana melalui dialog dan mediasi—saat ini sudah diterapkan oleh beberapa institusi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA). Namun, praktik ini hanya berlaku sebelum putusan hakim dijatuhkan.

Ia menilai bahwa ketegangan antara pelapor dan terlapor sering kali mulai mereda justru setelah putusan dijatuhkan. 

BACA JUGA:Personel Polsek BSA Bantu Warga Evakuasi Kendaraan Dijalan Longsor

BACA JUGA:Waspadai Bencana di Musim Hujan, Bupati OKU Selatan Ajak Masyarakat Jaga Alam

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa restorative justice pasca vonis perlu diakomodasi dalam revisi KUHAP untuk mengurangi konflik berkepanjangan.

"Karena praktiknya, mereka baru mulai sadar dan ketegangannya mulai mereda antara pelapor dan terlapor itu justru setelah ada putusan," jelas Wayan.

BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Listrik, Bupati Abusama Tekankan Solusi Cepat Permasalahan Listrik di OKU Selatan

BACA JUGA:Evaluasi Pelayanan, Bupati OKU Selatan Abusama SH Panggil ULP PLN Muaradua

Solusi untuk Overcrowding di Lapas

Kategori :