RUU Perampasan Aset Terancam Mandek! DPR Pilih Fokus ke KUHAP

Komisi III DPR RI Masih Fokus Bahas RUU KUHAP, Ogah Terburu-buru Bahas RUU Perampasan Aset. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nampaknya kembali mandek alias tertunda. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa saat ini DPR memilih fokus menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu.

“Penyusunan RUU KUHAP kami anggap sebagai prioritas. Kalau itu sudah tuntas dan terang benderang, barulah pembahasan RUU Perampasan Aset bisa kami lanjutkan secara serius,” ujar Nasir Djamil, Jumat, 20 Juni 2025.

Politisi PKS asal Aceh ini menyebut bahwa urgensi RUU Perampasan Aset masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan pakar hukum. Beberapa pihak menilai bahwa saat ini sebenarnya telah ada cukup instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan perampasan aset hasil kejahatan, sehingga keberadaan RUU khusus belum dianggap mendesak.

BACA JUGA:Perang Iran-Israel Bikin Panik Pasar, Harga Minyak Tembus USD 78 per Barel

BACA JUGA:Karena Nyanyian LGBT Supporter, Tottenham Didenda FA Rp1,5 M

Perlu Kajian Mendalam dan Tidak Bisa Tergesa

Nasir menyampaikan, pembahasan RUU ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian tinggi, sebab menyangkut hak kepemilikan warga negara dan berpotensi menimbulkan polemik hukum dan politik.

“Kita tidak boleh gegabah. Meskipun publik menilai ini penting, tetap saja kita harus melihat kondisi dan kesiapan hukum acara kita terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA:Juventus Perbarui Kontrak Dengan Adidas HIngga 2037, Jumlahnya Rp 7,6 Triliun

BACA JUGA:Pastikan Progres Sesuai Target, Kakorlantas Polri Sidak Proyek Tol Palembang-Betung

RUU KUHAP Jadi Landasan Utama

Menurutnya, penyelesaian RUU KUHAP dianggap sebagai pondasi utama dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Tanpa KUHAP yang kuat dan adaptif terhadap tantangan kejahatan modern, berbagai instrumen hukum lanjutan — termasuk RUU Perampasan Aset — dinilai akan kurang efektif.

“RUU KUHAP adalah kunci. Di situlah tata cara penegakan hukum diatur. Kalau ini selesai, maka pembahasan perampasan aset akan punya pijakan yang lebih kokoh,” imbuhnya.

BACA JUGA:Heboh, PT Bukit Asam Tanam 600 Pohon Raksasa di Bekas Tambang, Ada Apa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan