Selain mengurangi konflik, Wayan juga menyoroti bahwa penerapan restorative justice setelah vonis dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan adanya mekanisme penyelesaian damai, jumlah narapidana yang harus menjalani hukuman di penjara dapat berkurang.
"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan kepadatan di penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.
Kategori :