Banding Agung – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pendirian Tower Combat Telekomunikasi di Lingkungan 2 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, Senin (03/03/2025).
Rapat yang berlangsung di Kantor Lurah Bandar Agung ini membahas musyawarah persetujuan lingkungan pembangunan tower telekomunikasi. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H., M.H., dan dihadiri Kasat Pol PP, perwakilan PU TR, Dinas Kominfo, Camat Banding Agung, Lurah Bandar Agung, perwakilan warga, serta pihak provider penyedia jasa Tower Combat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa pihak provider seharusnya mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan tower, serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Persiapkan Statistik Sektoral 2025
BACA JUGA:Polres OKU Selatan gencarkan Program Polisi Sahabat Anak
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji OKU Selatan Mulai Lakukan Pelunasan
"Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sangat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaku usaha harus mematuhi regulasi yang berlaku, memenuhi prosedural, dan berkoordinasi baik dengan masyarakat," ujar Haris Munandar.
Pihak provider menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian mereka karena adanya miskomunikasi dengan tim lapangan yang mendirikan tower tanpa izin. Mereka menyatakan siap memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi XPENG X9, Calon Rival Denza D9 dan Maxus Mifa 9 di Indonesia
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Tabrak Lari
BACA JUGA:Kemenag Usulkan Kontrak Penerbangan Haji Jangka Panjang
"Tower Combat ini bersifat sementara untuk mendukung jaringan di Kecamatan Banding Agung dalam rangka menyongsong Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025, dengan masa operasional selama dua bulan," jelas perwakilan provider.
Rapat ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mendukung kelancaran layanan telekomunikasi tanpa mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat. (dst)