Mantan Sekda Sumsel Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Kamis 27 Feb 2025 - 23:02 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel berinisial SP dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yaitu Arie Martharedho, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025. Selain SP, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yang terdiri dari dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Banyuasin berinisial HK dan AL, serta satu saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial EA.

BACA JUGA:KPU OKI Lelang Logistik Pemilu 2024, Batas Penawaran 6 Maret

BACA JUGA:Susul Herman Deru, Wagub Sumsel Cik Ujang Bergabung di Retreat Kepala Daerah

“Keempat saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai. Masing-masing diberikan sekitar 30 pertanyaan terkait kasus ini,” ujar Vanny.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan serta memperdalam materi perkara terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah, KPU Butuh Tambahan Anggaran Rp486,3 Miliar

BACA JUGA:Mohamed Salah Ukir Sejarah: 4 Assist Lagi Menuju Rekor Liga Inggris

Dugaan Aliran Dana dan Potensi Tersangka Baru

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar para tersangka, Vanny enggan memberikan komentar lebih lanjut karena penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih akan berlanjut sebelum penyidikan dinyatakan rampung.

Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR Banyuasin

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Banyuasin. Mereka adalah Arie Martharedho, yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK selaku pihak pelaksana proyek.

BACA JUGA:Persiba Balikpapan Promosi ke Liga 2 Usai Menang Dramatis atas PSGC

BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag: Tunggu Sidang Isbat

Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi atau suap dalam proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2023 dengan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan penyidikan, Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.

Kategori :