Dugaan Korupsi, KPK Sita Tanah dan Bangunan Eks Gubernur Bengkulu Senilai Rp 4,3 M

Selasa 25 Feb 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

 

Kategori :