BACA JUGA:Tumbangkan Malaysia, Indonesia Melaju ke Perempat Final BAMTC 2025
BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Tangerang: Kortas Tipidkor Endus Dugaan Korupsi
"Modusnya, pembayaran pertama digunakan untuk modal usaha kedua, bahkan itu masih kurang, dia meminta tambahan lagi," ujar Rexy.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini telah dilanjutkan ke penyidik Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Laporan korban terkait pasal penipuan telah diteruskan dan kami akan menindaklanjuti kasus ini," jelas AKP Heri.
Kategori :