Terjerat Kasus Penipuan, ASN di Sumsel Ditangkap Usai Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penipuan Korban Apresiasi Penyidik Jatanras. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS diamankan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.
IS ditangkap setelah adanya laporan dari korban Essy Meliyuni (37), warga Kasnariansyah, Palembang, yang mengadukan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kabur dari Lapas Muara Enim, Tahanan Narkotika Berhasil Ditangkap di Gelumbang
BACA JUGA:Kesehatan Tak Memungkinkan, Ridwan Mukti Diperiksa dari Balik Jeruji
Modus Penipuan dan Penggelapan
Kuasa hukum korban, Ade Rahma, SH, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel atas tindak lanjut laporan yang kami ajukan. Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat perbuatan terlapor," ujarnya, Rabu (5/3).
Ade menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mengenal IS, yang saat itu meminta pinjaman uang sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2023.
IS beralasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran talangan proyek PLN di Kota Prabumulih, dan berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman pada Juli 2024.
BACA JUGA:Demi Politik yang Lebih Berkualitas, Golkar Bentuk Forum PCB
BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Jaga Harmoni Sosial Pasca Pilkada
Tak hanya itu, IS juga menjanjikan keuntungan tambahan sebagai bentuk imbalan atas pinjaman tersebut. Namun, ketika tiba waktu pengembalian, IS justru memberikan korban selembar cek sebagai jaminan.
Saat korban mencoba mencairkan cek tersebut pada Jumat, 16 Agustus 2024, bank menolak transaksi karena saldo rekening IS tidak mencukupi.
Ketika korban meminta penjelasan, IS justru memberikan jawaban yang tidak jelas dan menghindari tanggung jawabnya.