Polisi Olah TKP Hotel Tempat Kades Rambang Kuang Berzina Dengan Istri Orang

Rabu 12 Feb 2025 - 23:45 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Aparat kepolisian Polres Ogan Ilir tengah mengusut dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Rambang Kuang. 

Oknum Kades berinisial E diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita yang telah bersuami.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, perbuatan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir. 

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Pilkada Banyuasin 2024 Sukses, Masuk 3 Besar Terbaik Nasional

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Wali Kota Palembang Diminta Tunjuk Pejabat Sesuai Kompetensi

"Hari ini tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan olah TKP di hotel tersebut. Kami juga menghadirkan wanita yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyelidikan," ungkap Ilham, Rabu (12/2).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa oknum Kades tersebut untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait kasus ini.

Terjalin Sejak 2022

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan terlarang antara Kades E dan wanita tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak akhir 2022 hingga awal 2023. 

BACA JUGA:Masa Reses Anggota DPRD Sumsel Dapil X kunjungi Desa Pelaju dan Gelebek Dalam

BACA JUGA:Venezia Terancam Degradasi, Masa Depan Jay Idzes Jadi Tanda Tanya

Kasus ini terungkap setelah suami dari wanita tersebut mengajukan laporan resmi ke Polres Ogan Ilir pada 24 Januari 2025.

"Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa istrinya telah menjalin hubungan gelap dengan oknum Kades ini selama sekitar dua tahun," jelas Ilham.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk istri pelapor yang diduga menjalin hubungan dengan Kades tersebut.

Kategori :