Satres Narkoba Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu 3,58 Gram di Dalam Lapas

3 warga binaan Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir usai terlibat dalam peredaran barang haram di Lapas Tanjung Raja. -Foto: Ist.-

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam kasus ini, berinisial I, EI, dan TA, kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya merupakan narapidana yang saat ini masih menjalani masa hukuman di dalam lapas.

Kronologi Penemuan

Pengungkapan bermula pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua tamping (tahanan pendamping), yakni I dan EI, di area kebersihan.

Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang digunakan keduanya, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, kantong plastik hitam, dan diselipkan menggunakan sebuah baut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak lapas langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Pada pukul 13.30 WIB di hari yang sama, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, termasuk TA yang diketahui merupakan pemilik sabu tersebut.

BACA JUGA:Uang Rp95 Juta Tak Bisa Ditarik, Pengusaha Gugat BNI Cabang Palembang

BACA JUGA:Ganjar Ingatkan Kepala Daerah PDIP: Harus Penuhi Janji Politik

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa I mengambil barang tersebut, lalu menyerahkannya kepada EI atas perintah TA. Ketiga narapidana kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi:

Empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto

Satu kantong plastik hitam

Satu buah baut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan