JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa konglomerat Indonesia, Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025.
Isa diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
BACA JUGA:Sindikat Pemalsu Surat KPK Terungkap, Tiga Tersangka Diringkus
BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas KB OKU Selatan Berdayakan Kelompok Masyarakat
Dalam kasus ini, Isa disebut menerbitkan dua surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan untuk menyelamatkan keuangan Jiwasraya, meskipun perusahaan asuransi tersebut sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Produk ini mengumpulkan premi sebesar Rp 47,8 triliun yang kemudian diinvestasikan ke saham dan reksa dana dengan pengelolaan yang buruk, mengakibatkan kerugian besar.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong Kejagung untuk memeriksa Tan Kian terkait perkembangan kasus Jiwasraya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Persiapkan Hadapi Kabupaten Sehat Tingkat Nasional
BACA JUGA:Sekda Minta Kesadaran Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
Nama Tan Kian juga disebut dalam kasus korupsi ASABRI. Hudi menyarankan agar Kejagung menyoroti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, terutama karena video yang menunjukkan Tan Kian menghadiri pelelangan jam tangan super mewah di Swiss.
Hudi menekankan pentingnya peran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Kejagung menelusuri transaksi keuangan Tan Kian.
BACA JUGA:Waspada! Jembatan Penghubung di Rantau Panjang Ogan Ilir Jebol, Bahayakan Pengendara
BACA JUGA:Akibat Judi Online, Anak di Musi Rawas Ancam Bunuh Ibu Kandung
Video viral yang menunjukkan Tan Kian menghadiri pelelangan jam tangan seharga Rp 500 miliar menjadi celah bagi Kejagung untuk menyelidiki sumber dana yang digunakan.